Assalamu’alaikum
sahabat, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi ilmu tentang Ilmu
agama islam, yaitu tentang berpuasa, pasti sudah tidak asing dengan kata
puasa ini kan sahabat? Nah apabila belum memahami sepenuhnya tentang
apa pengertian puasa, syarat wajib puasa, syarat sah puasa, dan hal –
hal apa saja yang dapat membatalkan puasa, mari langsung saja disimak
yang berikut ini..
A.PENGERTIAN PUASA
Puasa adalah
peperangan melawan kejahatan metafisik,yaitu hawa nafsu dan
penyakit-penyakit hati.Puasa ini termasuk sulit dilakukan,karena musuh
kita yang sebenarnya kebanyakan beeraada dalam diri kita sendiri.oleh
karena itu,dalam puasa ini terjadi peperangan yang maha dahsyat antara
hamba dan hawa nafsunya.
Maka,Maha benar ungkapan Rasulullah s.a.w. ketika pulang dari perang Badar:
“kalian baru saja kembali dengan sebaik-baik kepulangan,kalian baru saja kembali dari satu jihad kecil(perang),untuk menuju ke jihad yang lebih besar,yaitu pertempuran hamba melawan hawa nafsunya”.
Rasulullah s.a.w. juga menegaskan bahwa:
“sebaik-baik jihad adalah perang seorang lelaki melawan nafsunya di jalan Allah swt”(H.R. Ibnu Najjar).
B.SYARAT WAJIB PUASA
1.Islam
Artinya bagi orang
non-Muslim tidak diwajibkan berpuasa,dan tidak diwajibkan pula untuk
mengqadhaa’(mengganti)-nya,begitulah menurut mayoritas ulama.Bahkan
apabila non-Muslim ini ikut berpuasa,maka puasanya itu tetap dianggap
tidak sah.
2 & 3.Aqil(Berakal) dan Baliqh(Sudah Melewati Masa Pubertas)
Artinya tidak
diwajibkan berpuasa bagi anak kecil,karena meraka belum baliqh.Juga bagi
orang gila,dan Orang mabuk.Karena mereka tidak termasuk ke dalam
golongan orang yang sudah masuk ke dalam kostitusi hukum(mukallaf)
seperti yang disebutkan dalam hadist:
“Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat belum baliqh,hilang ingatan dan dalam keadaan tidur.”
4.Mampu
Artinya mampu
melakukan puasa,dalam hal ini lebih di beratkan ke arah kemampuan
fisiknya untuk berpuasa.Maka bagi orang sakit tidak diwajibkan untuk
berpuasa tetapi diwajibkan untuk mengqadha’ nya ataupun bisa juga dengan
mambayar fidyah.
5.Menetap
Menetap dalam hal ini artinya sedang bepergian jauh,maka tidak diwajibkan untuk berpuasa,tetapi diwajibkan Mengqadha’ nya.
Syarat-syarat
tersebut di atas mendapat tambahan satu syarat lagi dari Ulama Hanafiyah
menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa (semisal
bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).
1.Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
- Niat
- Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
- Tidak ada yang membatalkannya
2.Menurut ulama Malikiyah ada 4:
- Niat
- Suci dari haid dan nifas
- Islam
- Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
3.Menurut ulama Syafi'iyah ada 4:
- Islam
- Berakal
- Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
- Dilaksanakan pada waktunya.
- (Sedangkan "niat", menurut Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).
4.Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
- Islam
- Niat
- Suci dari haid dan nifas
D.HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.Makan atau Minum dengan Sengaja
Namun apabila dilakukan dengan tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.Seperti sabda Rasulullah s.a.w.:
“Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang mmeberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2.Melakukan Jima’(hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan)
Bagi siapa yang
melanggarnya,maka wajib membayar denda sesuai dengan kemampuanya.Boleh
memilih salah satu dari tiga denda yaitu:Memerdekakan seorang
budak,Puasa dua bulan beturut-turut,ataau memberi makan 60 orang fakir
miskin dengan ¾ liter per orangnya.
3.Mengeluarkan
air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul,
menghayal dan lain-lainnya, serta memandang segala sesuatu yang dapat
menggugah nafsu syahwat.
4. Keluar darah haidh dan nifas
Maka wajib mengganti
puasanya pada hari yang lain. Dari Aisyah ra: “Kami disuruh oleh
Rasulullah saw mengganti puasa, dan tidak disuruhya mengganti sholat.”
(HR. Bukhari).
5.Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa.
Sedang keluar darah
dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak
membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian
hijamah.
6.Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau
dibuat-buat, maka tidak batal puasanya. Sabda Rasulullah saw:
“Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya, dan
barangsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengganti
puasanya (pada hari yang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).
E.HAL-HAL YANG DAPAT MELENYAPKAN PAHALA PUASA
Berikut ini adalah hal-hal yang tidak membatalkan puasa,namun apabila kita melakukannya,maka akan menghilangkan pahala puasa kita.Sehingga sia-sia saja kita berpuasa.
1.Mengatakan tentang hal yang sia-sia atau tercela
Tentunya tidak
jarang dari kita yang berpuasa berkata hal-hal yang sia-sia,contohnya
adalah mengumpat.Nah sekarang karena kita telah mengetahui bahwa
perbuatan itu dapat menghilangkan pahala puasa,maka jauhilah perbuatan
tersebut.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya puasa adalah tabir penghalang (dari perbuatan dosa). Apabila seseorang di antara kamu sedang berpuasa, janganlah ia mengucapkan sesuatu yang keji dan berbuat jahil. Andai ada orang lain yang mengajak berkelahi atau menunjukkan cercaan kepadanya, hendaknya ia berkata: ‘aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa’.[HR. Bukhari dan Muslim]
2.Mendengarkan segala sesuatu yang dibenci agama
Dalam hal ini segala
sesuatu yang dilarang mengucapkannya,maka dilarang pula
mendengarkannya,seperti sabda Rasulullah saw. yang artinya: “Orang yang menggungjing, dan mendengarkan gunjingan, sama dosanya.” [HR. Thabrani]
3.Melakukan perbuatan tercela
Tentunya sudah kita ketahui hal-hal yang tercela tersebut.Contohnya adalah berjudi,pergi ke tempat maksiat,dll.
F.TUJUH BERKAH BAGI ORANG YANG BERPUASA DENGAN IKHLAS
- Dicairkan daging haram yang tumbuh dalam tubuhnya(daging dari makanan yang haram.
- Rahmat Allah senantiasa di dekatnya.
- Diberi oleh Allah sebaik-baiknya Amal.
- Dijauhkan dari rasa lapar dan dahaga.
- Dijauhkan baginya siksa kubur(siksa yang amat mengerikan).
- Pada hari kiamat,Diberikan oleh Allah cahaya untuk menyebrangi Titian Sirath.
- Allah s.w.t. akan memberikan baginya kemuliaan di Syurga.
Pengertian Puasa