Sabtu, 21 Februari 2015

Batas Pergaulan Dengan Non Muslim

Batas Pergaulan Dengan Non Muslim


Agama di Indonesia bukan hanya Islam. Kristen, hindu, dan budha juga merupakan Agama - agama yang diakui di Negri pancasila ini. 

Terkadang seorang muslim harus berhubungan dengan non muslim dalam urusan bisnis atau lainnya. Maka seorang muslim harus mengetahui batas - batas berhubungan dengan non muslim agar ia tidak terjerumus dalam dosa atau bahkan kekufuran.

Berikut ini Penjelasan Imam ar-Razi mengenai batas - batas pergaulan Orang Islam dengan Non muslim yang kami nukil dari kitab Tafsir beliau. selamat membaca.

واعلم أن كون المؤمن موالياً للكافر يحتمل ثلاثة أوجه
أحدها : أن يكون راضياً بكفره ويتولاه لأجله ، وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوباً له في ذلك الدين ، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر ، فيستحيل أن يبقى مؤمناً مع كونه بهذه الصفة.
فإن قيل : أليس أنه تعالى قال : {وَمَن يَفْعَلْ ذَالِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَىْءٍ} وهذا لا يوجب الكفر فلا يكون داخلاً تحت هذه الآية ، لأنه تعالى قال : {ذَالِكَ بِأَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا } فلا بد وأن يكون خطاباً في شيء يبقى المؤمن معه مؤمناً 
وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر ، وذلك غير ممنوع منه. 
والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة ، والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام فلا جرم هدد الله تعالى فيه فقال : {وَمَن يَفْعَلْ ذَالِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَىْءٍ}

Dalam penjelasan diatas dapat dipahamai bahwa hubungan Muslim dengan non muslim dapat dikategorikan dalam tiga kategori, yaitu: 

Pertama: Mukmin yang rela dengan kekufuran non muslim, dan ia berhubungan dengan non muslim karena kekufurannya, ini tidak boleh, karena siapa saja yang berhubungan seperti itu, berarti ia membenarkan agama non muslim, sedangkan membenarkan kekufuran adalah kufur, rela dengan kekufuran adalah kufur. 

Kedua: Berhubungan baik dengan kafir di dunia secara lahir (tidak membenarkan kepercayaannya, dan tidak rela dengan kekufurannya), ini tidak terlarang. 

Ketiga: pertengahan antara yang pertama dan kedua, yaitu percaya kepada mereka, mau membantu, dan menampakkan (keakraban) tersebut. Membantunya bisajadi karena kerabat atau karena sayang serta meyakini bahwa agama mereka salah. 
Hubugan seperti ini tidak menjadikan seseorang kufur, namun tidak dibolehkan, karena bisa menyebabkan seseorang menganggap baik jalan kafir, dan rela dengan agama mereka. Hal itu dapat mengeluarkannya dari Islam (menjadi kafir). 
Allah telah mengancamnya dalam al-Quran yang berbunyi: "Barangsiapa mengerjakan demikian, maka tidak ada pada Allah daripada sesuatu"
Wallahu A'lam
 

0 komentar:

Posting Komentar