konsep, teori, dan proses terbentuknya negara
A.
Konsepsi Negara
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari
kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan
Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu
diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Max Weber (Funny, 2008) mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Roger
F. Soultau
(Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau
authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Aristoteles (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Berdasarkan pendapat-pendapat, dapat disimpulkan
bahwa Negara adalah organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat
(agency) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
B.
Teori
Tentang Terbentuknya Negara
Adapun
beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
1.
Teori
kontrak sosial (social contract)/ Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini
beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula
Negara, diantaranya:
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya
syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan
semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik
perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu
mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan
menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di
dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan
memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b. John locke (1632-1704)
Dasar
kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan
penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan
perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan
alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan
sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.
Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan
umumnya” (general will) dan ditujukan
pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada
dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2.
Teori
Ketuhanan
Negara dibentuk
oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi,
Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3.
Teori
kekuatan
Negara
yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok
yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut
teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4.
Teori
Organis
Menurut
Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan
asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.
Teori
Historis
Teori ini
menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.
Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
(Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7.
Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni
negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
C.
Proses Terbentuknya Negara
Adapun proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.
1.
Terjadinya
negara secara primer
Yang
dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas
tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada
sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a. Fase genootschap
Pada fase
ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk
kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa
mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus
interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini
adalah unsur bangsa.
b. Fase rijk
Pada fase
ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak
milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang
yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada
masa ini adalah unsur wilayah.
c. Fase staat
Pada fase
ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka
dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang
penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa,
wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d. Fase democratische natie (negara
demokrasi)
Fase ini
merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie
ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya
kedaulatan ditangan rakyat.
2.
Terjadinya
negara secara sekunder
Yang
dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas
tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada
sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a. Occupatie (pendudukan)
Terjadi
ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki
dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b. Fusi (peleburan)
Terjadi
ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk
saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua
atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur
bergabung menjadi Negara Jerman.
c. Cessie (penyerahan)
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian
tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada
suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya
Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d. Acessie (penarikan)
Awalnya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut
(delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga
akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai
Nil.
e. Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contohnya Israel mencaplok Palestina.
f. Proklamasi
Terjadi
ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain
mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya
dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda
pada tanggal 17 Agustus 1945.
g. Innovation (pembentukan baru)
Suatu
negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan
kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan
Columbia yang baru.
h. Separatis (pemisahan)
Suatu
wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya
kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda
pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.
Pendudukan
Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan
terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.
Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di
sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni
di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan
tahun 1901.
D.
Bentuk, Unsur, Sifat, Tujuan, dan
Fungsi Negara
1.
Bentuk
negara
Bentuk
negara terbagi menjadi yakni sebagai berikut.
a. Negara konfederasi
Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari
persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya
dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam
Konfederasi tersebut.
b. Negara Kesatuan
Negara ini
disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan
adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal.
Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara
di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu
pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Ciri-ciri Negara kesatuan anta
lain.
1) Mempunyai
1 UUD
2) Mempunyai
1 presiden
3) Hanya
pusat yang berhak membuat UU
Negara
kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
1)
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh
pemerintah pusat.
2)
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah
daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
c. Negara Serikat (Federal)
Negara Serikat
(Federal) adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri
sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama
yang efektif, tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih ingin
mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak semua
urusan diserahkan kepada pemerintah gabungannya (pemerintah federal), tetapi
masih ada beberapa urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian
kepada pemerintah federal, yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan
bersama misalnya urusan keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan
luar negeri, dan sebagainya. Adapun ciri-ciri Negara serikat yakni.
1) Tiap
negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
2) Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat.
3) Aturan
yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
Selain
kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:
a. Monarki
Negara
monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan
diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki
ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c. Demokrasi
Rakyat
memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
2.
Unsur
negara
Berdasarkan
Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada
5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
a. Penghuni (penduduk/rakyat).
b. Wilayah.
c. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang
berdaulat).
d. Kesanggupan untuk berhubungan dengan
negara lain
e. Pengakuan dari negara lain.
Keempat
unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus
terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur
deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.
a. Penduduk/rakyat
Penduduk
suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam
hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu
rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama.
Ditinjau
dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara
adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara
tertentu. Setiap negara mempunyai sejumlah individu yang menyebut dirinya warga
negara (rakyat) dari negara itu.
Berdasarkan
hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa
yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan
kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas
ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan
tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara
adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood)
menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun
seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga
negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang
bersangkutan.
Berikut
perbedaan antara penduduk, bukan penduduk, warga Negara dan bukan warga Negara
sebagai berikut
Penduduk
|
Bukan
Penduduk
|
Warga
Negara
|
Bukan
Warga Negara
|
Penduduk adalah mereka yang bertempat
tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
|
Bukan Penduduk adalah mereka yang
berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di
Negara itu. Misalnya wisatawan Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata.
|
Warga Negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara).
|
Bukan Warga Negara adalah mereka yang
mengakui Negara lain sebagai negaranya
|
b. Wilayah
Wilayah
adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara
ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Negara menjalankan yurisdiksi teritorial
atas orang dan benda yang berada di dalam batas-batas wilayah itu, kecuali
beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.
Wilayah
yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis
atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti
luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini
meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai
negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah
dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan
teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat
menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
1) Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan
dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat.
Perbatasan antara Negara dapat berupa:
a) Batas
alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b) Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
c) Batas
menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2) Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III
pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica,
menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a) Laut
Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut
territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b) Zona
Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12
mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut
dari garis dasar.
c) Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara
pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai
berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang
kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d) Landas
Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai
yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan
bebas.
e) Landas
Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di
bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi
negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari wilayah daratan.
3) Udara
Wilayah
udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan
kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
a) Berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
b) Berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak memiliki izin dari negara itu.
c) Pemerintah
yang Berdaulat.
c. Pemerintah yang berdaulat
Sekalipun
telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, tetapi belum juga
dapat diwujudkan suatu negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang
mengatur dan menyusun kehidupan bersama. Pemerintah adalah organisasi yang
mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu
berjalan secara baik.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan
sebagai berikut :
1) Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
2) Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah
menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan
menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu,
sungguh mustahil ada masyarakat tanpa pemerintahan. Pemerintah yang menetapkan,
menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam
organisasi politik yang disebut negara.
Pemerintah
melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan
bersama. Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik dan efektif,
kedaulatan sebagai atribut negara diwujudkan. Kekuasaan pemerintah biasanya
dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
d. Kesanggupan untuk berhubungan dengan
negara lain
Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu dapat melakukan
hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan,
kebudayaan, dan sebagainya.
e. Pengakuan dari negara lain
Negara
yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara-negara
yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik
antara suatu negara dengan negara tersebut.
3.
Sifat
Negara
Menurut Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012),
pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
a. Sifat
Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan
perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai
serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus
membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
b. Sifat
Monopoli yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran
kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Mencakup
Semua yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
4.
Tujuan
negara
Menurut A.
Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain
sebagai berikut.
a. Memperluas kekuasaan.
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa
pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut.
a. Menurut Plato tujuan Negara adalah
untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai
makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin (the freest possible development
and creative self-expression of its members).
b. Negara menurut ajaran teokrasi (yang
diwakili oleh Thomas dan Agustinus) bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan
tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara
menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
c. Ajaran negara hukum bertujuan
untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman
kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada
hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara.
Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah negara itu.
d. Negara menurut teori negara
kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara
dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan
bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
e. Dalam Islam, seperti yang
dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing.
f. Dalam konteks Negara Indonesia,
tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social.
5.
Fungsi
negara
Fungsi
Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya.
Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara sebagai
organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
Di bawah
ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39) antara lain
sebagai berikut.
a. John Locke
Seorang
sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu.
1) Fungsi legislatif, untuk membuat
peraturan.
2) Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan
peraturan.
3) Fungsi Federatif, untuk mengurusi
urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b. Montesquieu
Tiga
fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
1) Fungsi legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
2) Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan
Undang-Undang.
3) Fungsi yudikatif, untuk mengawasi
agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan Trias
Politika.
c. Van Vollen Hoven
Seorang
sarjana dari negeri Belanda, menurutnya fungsi Negara dibagi menjadi.
1) Regeling, membuat peraturan.
2) Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtspraak, fungsi mengadili.
4) Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
d. Goodnow
Menurut
Goodnow, fungsi Negara secara prinsipal dibagi menjadi dua bagian yang dikenal
dengan sebutan Dwipraja (dichotomy) yakni.
1) Policy
making,
kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2) Policy
executing, kebijaksanaan
yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy
making.
e. Mirriam Budiardjo
Menurut
Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1) Melaksanakan penertiban untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyaraakat.
Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai stabilisator.
2) Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di
segala bidang.
3) Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara dilengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
4) Menegakkan keadilan. Hal ini
dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Pada
dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
a. Melaksanakan ketertiban umum (law
and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam
masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator).
b. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting,
terutama bagi negara-negara baru.
c. Melaksanakan pertahanan untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan yang
dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.
Oetari Budiyanto mengemukakan fungsi Negara sebagai
berikut.
a. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta
pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar.
b. Fungsi
Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan
tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang
sama di depan hukum.
c. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan
peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran.
Konsep, Teori, dan Proses Terbentuknya Negara